Pixel Code jatimnow.com

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Yai Mim Mengaku Sebagai Pasien RSJ Malang

Editor : Bramanta   Reporter : Avirista Midaada
Foto: Yai Mim dan istrinya usai diperiksa di Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu (Aris jatimnow)
Foto: Yai Mim dan istrinya usai diperiksa di Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu (Aris jatimnow)

jatimnow.com-Yai Mim alias Imam Muslimin eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi mengaku pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Pengakuan itu disampaikan Yai Mim melalui sebuah video yang dia buatnya. Video itu beredar di media sosial (medsos) pada akun Tiktok @baniachmad. Ia mengaku sebagai pasien dari RSJ dr. Radjiman Wediodingrat, Lawang, Kabupaten Malang. Bahkan ia pernah beberapa kali melontarkan pernyataan tersebut dan meyakini dirinya bebas dari dakwaan tindak pidana.

"Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka," ujar Yai Mim dalam video yang beredar di media sosial.

Yai Mim membenarkan jika ia masih menjadi pasien RSJ Lawang. Tapi dirinya menjadi pasien rawat jalan hingga hari ini. Bahkan diklaimnya masih ada surat terkait perawatan jalan yang dijalaninya tersebut.

"Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat. Suratnya ada," kata Yai Mim ditemui di Mapolresta Malang Kota, Kamis sore (8/01/2026) saat laporan dugaan penganiayaan.

Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian menuturkan, memang baru mengetahui ada dokumen bahwa kliennya menjadi pasien RSJ Lawang, namun tak ingat tanggalnya. Tapi ia tak paham penjelasannya secara medis, sehingga perlu diasesmen kembali seberapa tingkat perawatannya.

Baca juga:
Tebing 35 Meter Jalur Wisata Bromo Via Malang Longsor

"Ada dokumen cuma saya bukan orang medis saya tidak bisa membaca dokumen medis itu. Mengakui cuma kan dokumen medis itu perlu didalami, kegilaan dan gangguan jiwa itu kan ada persentasenya," ucap Agustian Siagian,

Sejauh ini kata Agustian, kliennya itu juga masih meminum obat dan masih menjalani rawat jalan rutin di RSJ Lawang sesuai pengakuannya. Namun dirinya tak mengetahui seberapa parah kondisi kejiwaan Yai Mim.

"Kalau untuk proses hukumnya itu ranahnya penyidik dalam mendalami (kejiwaan Yai Mim). (Pernyataan pasien RSJ Lawang) Dilihat perkembangannya, kita lihat urgensinya. Saya belum bisa menjawab pertanyaan," tuturnya.

Baca juga:
Kota Batu Catat Peningkatan Tertinggi Trafik Akses Digital Indosat Selama Libur Nataru

Kepolisian dari Polresta Malang Kota sendiri belum merespon pernyataan nyeleneh dari Yai Mim. Jatimnow sudah berusaha mengonfirmasi terkait pernyataan tersebut ke pejabat utama Polresta Malang Kota, namun belum ada jawaban.

Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Penetapan tersangka Yai Mim ini atas laporan nomor LP 338/11/2025 yang dilaporkan oleh Sahara. Sahara yang notabene merupakan tetangganya melaporkan engan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kepolisian belum menahan Yai Mim karena masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.