Pixel Code jatimnow.com

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Editor : Bramanta   Reporter : Avirista Midaada
Foto: Yai Mim (kiri) bersama istrinya saat dimintai keterangan di UIN Malang (Aris/jatimnow.com)
Foto: Yai Mim (kiri) bersama istrinya saat dimintai keterangan di UIN Malang (Aris/jatimnow.com)

jatimnow.com-Polresta Malang Kota menetapkan tersangka Imam Muslimin, eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Pria yang akrab disapa Yai Mim ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pornografi dan pelecehan seksual pasca laporan dari tetangganya Sahara.

Dari informasi yang dihimpun, penetapan tersangka itu dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota melalui gelar perkara yang diadakan pada Selasa kemarin (6/01/2025). Sebelumnya memang kepolisian telah menerima laporan dari Sahara pada periode Oktober 2025 lalu.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan informasi penetapan tersangka kepada Yai Mim oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Penyidik sendiri melakukan gelar perkara sejak pukul 14.00 hingga sekitar pukul 16.30 WIB, hingga disimpulkan telah ada unsur pidana yang terpenuhi.

“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya, Rabu (7/01/2026).

Baca juga:
Ratusan Pelaku Balap Liar Dorong Motor dan Ditilang Satlantas Polresta Malang

Menurutnya, penetapan tersangka Yai Mim ini atas kasus yang ditangani kepolisian ini dari laporan nomor LP 338/11/2025 yang dilaporkan oleh Sahara, dengan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan terhadap Yai Mim. Hal ini karena polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan kembali. Saat ini, penyidik masih menunggu proses pemanggilan resmi terhadap terlapor.

Baca juga:
CCTV dan ETLE Statis Baru Terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig Malang

“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Yai Mim dilaporkan oleh Nurul Sahara dalam perkara dugaan pornografi dan pelecehan seksual pada Kamis 23 Oktober 2025 lalu ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat melaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pihak pelapor melampirkan bukti berupa video dan tiga orang saksi yang menguatkan laporan tersebut.