3 Tersangka Penembakan Misterius di Surabaya Diamankan Polda Jatim

Senin, 27 Mei 2024 15:43 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga tersangka penembakan misterius yang menggunakan air softgun di Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku dalam kasus ini. Ketiganya, yakni NBL (20), JLK (19), dan 1 anak di bawah umur.

“Motifnya masih kita dalami. Tapi, dari keterangan sementara, mereka hanya iseng-iseng. Terobsesi karena main game online,” kata Totok, pada Senin (27/5/2024).

Baca juga: Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Buru Penembak Misterius di Surabaya

Untuk melakukan aksinya, lanjut Totok, mereka menggunakan mobil Toyota Innova. Semula mereka seolah hendak menyalip calon korbannya, setelah dalam posisi sejajar kemudian salah satu dari mereka melakukan penembakan dari mobil. Lepas itu, mereka kabur.

Baca juga: Warga Babatan Surabaya jadi Korban Penembakan Misterius

"Senjata airsoft gun itu, milik tersangka NBL didapat dari toko online dengan harga Rp5 juta. Sedangkan untuk senjata milik JLK dibeli dari temannya dengan tukar tambah lampu mobil ditambah uang Rp7 juta. Kemudian, tersangka anak, membeli dari tersangka NBL dengan harga Rp5 juta, tetapi belum dibayar,” imbuhnya.

\

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Baca juga: Pelaku Penembakan di Sampang Diberi Imbalan Rp50 Juta oleh Oknum Kepala Desa

Totok mengatakan, untuk ancaman hukuman UU Darurat No. 12 tahun 1951 maksimal 20 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Untuk Pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan,” jelas Totok.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler