Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Penembakan di Sampang Diberi Imbalan Rp50 Juta oleh Oknum Kepala Desa

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Para pelaku penembakan di Sampang. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Para pelaku penembakan di Sampang. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi mengungkap para pelaku penembakan terhadap Muarah (49) warga Banyuates, Sampang, memang dibayar oleh oknum kepala desa, MW, untuk melakukan penembakan itu.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tersangka MW merupakan otak yang merencanakan penembakan terhadap Muarah. Dia juga yang menyiapkan senjata api dan uang Rp 50 juta untuk operasional.

"Uang tersebut diberikan kepada AR untuk operasional," kata Kombes Pol Totok di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Tersangka AR ini bertugas sebagai eksekutor dalam aksi penembakan tersebut. Sebelum melakukan aksinya, tersangka AR dibantu oleh S untuk mengawasi korban selama enam hari sebelumnya.

Dalam pengakuannya, kata Totok, tersangka AR dijanjikan uang oleh MW Rp500 juta. Namun MW menyangkal dengan mengatakan, hanya menjanjikan Rp200 juta.

"Ini kalau dari pengakuannya dari uang pribadinya sendiri," jelasnya.

Baca juga:
Motif Penembakan Warga Sampang Murni karena Dendam

Oleh karena itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp850 juta dari para pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW dan satu buah senpi jenis Pistol merk Colt kaliber 9mm.

Kemudian polisi juga mengamankan dua buah selongsong amunisi Revolver, 15 butir amunisi Revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh handphone, satu sepeda motor Vario hitam, satu sepeda motor Nmax dan DVR CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka HH, H, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga:
5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan di Sampang

Sedangkan tersangka MW dan AR dikenakan pasal Pasal 353 Ayat 2 Subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, lima orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Muarah (49) warga Sampang. Salah satunya, seorang kepala desa yang menjadi otak penembakan. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan kelima tersangka yakni MW, H, dan S warga Sampang, serta AR dan HH, warga Pasuruan.