Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor asal Bulak Banteng Surabaya, 2 DPO

Rabu, 29 Mei 2024 10:30 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Komplotan maling motor yang diringkus Polres Tanjungperak. (Foto: Humas Tanjungperak/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungperak meringkus dua pelaku komplotan pencurian sepeda motor asal Bulak Banteng Kenjeran Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka komplotan pencuri motor yakni berinisial AA (38) dan PBP (20). Keduanya merupakan warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya.

Untuk melancarkan aksinya komplotan pencuri motor ini beraksi dengan menyasar motor yang di parkir di rumah yang sepi. Mereka menggasak motor korbannya dengan menggunakan kunci T. 

Baca juga: Puluhan Oknum Pesilat Konvoi Diamankan Polres Tanjung Perak, Ini Hasilnya

"Ada dua temannya yakni AR dan AB masih menjadi DPO. Pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah yang tidak ada pengawasan dari pemiliknya," ujar Suroto, kemarin (28/5/2024). 

Penangkapan kawanan maling motor ini, lanjut Suroto bermula saat mereka usai mencuri motor di depan rumah korban yang berada di Kalimas Baru 2 Gang Timur Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 06.00 WIB.

Aksi komplotan itu sempat terekam CCTV dan diketahui korban yang berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya tidak membuahkan hasil.

Usai menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga: Polisi Minta SPBU Tutup Lebih Awal Buntut Pengesahan Warga Baru PSHT, Simak Daftarnya

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni AA dan PBP dirumah masing-masing dan dibawa ke Mapolres Tanjungperak Surabaya.

\

Sementara dua pelaku lain yaitu AR dan AB berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

“Motif dari pada para pelaku mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," jelas Iptu Suroto.

Baca juga: Penyelundupan 51 Burung Gagak Digagalkan

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar BPKB motor korban, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 rekaman CCTV.

Sedangkan dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat  warna hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan dan 1 dan  buah jaket warna hijau milik PBP.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat  pasal 363 ayat (1)  KUHP dengan Pidana 5 tahun penjara," pungkasnya

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler