7 Bulan Oknum ASN di Tulungagung Dipenjara, Kok Masih Terima Gaji?

Senin, 03 Jun 2024 15:52 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Meski telah mendekam di penjara selama 7 bulan, namun seorang oknum ASN di Pemkab Tulungagung berinisial JJ belum dipecat.

Padahal pihak Pemkab telah mengusulkan pemberhentian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun hingga saat ini masih belum ada keputusannya.

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat pemberhentian terhadap JJ dari BKN. Hal ini membuat status JJ sebagai seorang ASN masih aktif.

Baca juga: Oknum ASN Dinas Pendidikan Trenggalek Main Judi Online Ditangkap Polisi

Padahal pasca-kasus tersebut, pihak Pemkab telah mengusulkan pemberhentian JJ dari ASN.

"Kami sudah mengusulkan pemberhentian JJ dari ASN kepada BKN," ujarnya, Senin (03/06/2024).

Artinya, meski JJ sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada 30 Oktober 2023 lalu, sampai sekarang dia masih berstatus sebagai ASN. JJ juga tetap menerima haknya berupa gaji setiap bulan.

Baca juga: Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan Gegara Gelapkan Mobil Kredit

"Sebelum ada surat keputusan pemberhentian sebagai ASN, dia tetap menerima gaji," terangnya.

\

Tri mengaku tidak mengetahui pasti, kapan SK pemberhentian tersebut keluar. Mereka berharap SK bisa keluar secepatnya.

"Sekarang prosesnya masih pengusulan kepada BKN. Ya, harapan kami secepatnya," pungkasnya.

Baca juga: Oknum ASN Jadi Tersangka Korupsi Gamelan, Bupati Tulungagung Fasilitasi Bantuan Hukum

Sebelumnya, JJ yang merupakan ASN pernah bertugas di Satpol PP dan bagian rumah tangga Pendopo Kabupaten Tulungagung. Sebelum dilakukan penangkapan oleh polisi, JJ bertugas di kantor Kecamatan Kedungwaru. Dia ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan 4 mobil rental. Diduga korban dari penipuan yang dilakukan oleh JJ lebih dari 10 orang. Uang hasil penipuan dia gunakan untuk menutup tagihan dan foya-foya.

Dari hasil sidang putusan PN Tulungagung, JJ divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Saat ini JJ tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler