Pixel Code jatimnow.com

Oknum ASN Dinas Pendidikan Trenggalek Main Judi Online Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dikeler polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dikeler polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, ditangkap lantaran ketahuan bermain judi online. Tersangka berinisial AS (53) warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan tersangka mengakses akun judi online melalui 2 situs. Dari hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penombok, yakni melakukan deposit di dua situs judi online.

"Tersangka judi online ini merupakan ASN. Dia melakukan deposit saldo ke beberapa situ judi online," ujarnya, Sabtu (22/6/2024).

Polisi menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti diantaranya handphone dan buku rekening. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 bis Ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online

"Tersangka diancam hukuman makismal 10 tahun penjara karena telah melakukan judi online," tuturnya.

Gathut mengingatkan kepada semua masyarakat agar tidak bermain judi online. Karena para pelaku yang tetap nekat melakukan judi online akan diproses secara hukum. Pemerintah sendiri telah membentuk satgas untuk memberantas judi online ini.

Baca juga:
Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online

"Saat ini tersangka telah kami amankan di tahanan Mapolres Trenggalek," pungkasnya.