jatimnow.com - Pria berinisial RF (25) asal Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, terpaksa berurusan dengan polisi, gegara hendak melakukan transaksi jual-beli satwa dilindungi.
Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Ardiana menyampaikan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang diduga terkait transaksi satwa dilindungi.
"Kita mengamankan seseorang yang diduga membawa satwa liar dilindungi. Kita amankan ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung
Diketahui, pria tersebut membawa satwa liar yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2018.
"Satwa yang dibawa adalah jenis burung beo. Ini satwa yang dilindungi. Burung beo, yang selama ini juga masih banyak di pasaran," ucapnya.
Baca juga: Damkarla Gresik Selamatkan Burung Hantu yang Tersangkut Benang Layang-layang
Pihak Polsek Patrang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember maupun Jawa Timur, untuk melakukan penangkaran atau melepasliarkan.
"Terduga yang membawa satwa liar dilindungi ini sementara dilakukan pembinaan dengan BKSDA. Senin dan Kamis, wajib lapor di Polsek," ungkap Didit.
Sementara petugas BKSDA Jember Hariyanti mengatakan, terkait adanya penangkapan satwa dilindungi ini, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan.
Baca juga: Pelihara Satwa Dilindungi, Pria Tulungagung Mendekam di Penjara
"Kalau umurnya saya kurang identifikasi, karena ini ada ahlinya satwa untuk identifikasi. Kalau jenisnya Beo Keong," sebutnya.