jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan 3 jenis satwa liar yang masuk kategori dilindungi. Satwa jenis buaya muara, buaya irian dan landak jawa ini diamankan dari seorang berinisial HN (38) warga Lingkungan 9 Desa/Kecamatan Ngunut.
Warga tersebut selama ini memelihara satwa liar ini dan tidak memperjualbelikannya. Selanjutnya satwa tersebut di evakuasi oleh petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari media sosial. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan satwa yang dilindungi hukum. Mereka lalu berkorrdinasi dengan pihak BKSDA terkait status satwa tersebut.