jatimnow.com - Operasi Sikat Semeru 2018 selama 11 hari (5-16 September 2018) yang dilaksanakan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan unit reskrim polsek jajaran, berhasil menangkap 290 penjahat yang terlibat berbagai kasus kriminal.
"Pengungkapan ini didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat)," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (18/9/2018).
Secara detail Rudi menjelaskan, 290 penjahat itu ditangkap dari 275 kasus yang berhasil diungkap. Mulai dari curat, curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), senjata tajam (sajam) hingga premanisme.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
"Ada 126 kasus dengan 106 tersangka dari kasus curat yang berhasil kita ungkap," beber Rudi.
Angka ungkap curat itu menjadi angka pengungkapan tertinggi dibanding kasus lainnya. Yaitu curas sebanyak 84 kasus dengan 98 tersangka, curanmor sebanyak 46 kasus dengan 65 tersangka.
Menyusul kemudian sajam sebanyak 17 kasus dengan 17 tersangka serta premanisme sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Untuk kasus curas, modus tersangka yaitu dengan merusak gembok dan mencongkel pintu. Kemudian curas dengan merampas, menarik tas, hingga memepet korban. Sedangkan curanmor dengan modus merusak kunci kontak motor dan menggunakan kunci palsu.
"Untuk sajam, modus tersangka yaitu mengancam dan membacok korban. Sedangkan premanisme, bermodus mengancam hingga mengeroyok korban," ungkap Rudi.
Dari ratusan barang bukti, handphone (HP) menjadi barang yang paling banyak diincar para penjahat. Tercatat pada kasus curat terdapat 11 HP dan kasus curas sebanyak 16 HP. Dalam Operasi Sikat Semeru 2018 ini, juga disita 7 pucuk senjata airsoftgun dan 14 bungkus gotri.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
"Operasi ini kami gelar sebelum Operasi Mantab Brata Semeru 2018 dilaksanakan," tutup Rudi usai memamerkan barang bukti dan tersangka.