jatimnow.com - 3 Tempat karaoke di Dringu, Kabupaten Probolinggo, ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tak memiliki izin yang sesuai.
Tempat karaoke tersebut beroperasi secara ilegal dengan berkedok sebagai kafe atau warung kopi.
Camat Dringu, Heri Mulyadi mengatakan, tempat karaoke ilegal yang ditutup tersebut, terletak di Desa Pabean dan Desa Dringu, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas PN Surabaya, Kejari Ajukan Kasasi
"Di Desa Pabean yang ditutup Warung Kopi Bowo 1 dan 2. Untuk izin usahanya kafe, tetapi didalam menyediakan fasilitas ruangan untuk karaoke," Kata Heri Mulyadi, Jumat (28/6/2024).
Begitu juga dengan kafe di Desa Dringu milik Arga. Di kafe tersebut, dari luar memang nampak seperti kafe atau angkringan biasa pada umumnya. Tetapi di dalam menyediakan sekitar 7 ruangan untuk fasilitas karaoke.
Baca juga: Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR RI pada Kasus Pembunuhan Janda Disorot: Aneh!
"Untuk kafe ini, kita lakukan penutupan sementara sesuai dengan aturan yang berlaku soal izin usahanya," terangnya.
Sementara itu, Satpol PP bersama dengan Camat Dringu saat ini sedang melakukan operasi penertiban di tempat-tempat hiburan lainnya di Kecamatan Dringu maupun kecamatan lain.
Baca juga: Anak Mantan Anggota DPR RI Divonis Bebas di Surabaya usai Didakwa Bunuh Janda
Operasi penertiban itu bertujuan untuk menanggulangi aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.