Pixel Code jatimnow.com

Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas PN Surabaya, Kejari Ajukan Kasasi

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks Anggota DPR RI yang divonis bebas. (dok Amal For jatimnow.com)
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks Anggota DPR RI yang divonis bebas. (dok Amal For jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bakal mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak eks Anggota DPR RI yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus penganiayaan atau pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) janda asal Sukabumi, Jawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkap bahwa pihaknya bakal melakukan kasasi atas hasil putusan hakim tersebut.

"Kami menyatakan akan mengambil langkah hukum, yakni berupa kasasi. Mengingat jangka waktunya hanya 14 hari, jadi kami nyatakan hari ini," ujar Putu, Kamis (25/7/2024).

Menurut Arya, saat ini tim jaksa masih dalam proses administrasi untuk kemudian segera mendaftarkan kasasi tersebut.

"Sambil berjalan 14 hari ke depan, kami serahkan memory kasasinya. (Sambil) menunggu salinan putusan dari hakim, karena kita belum terima," tambahnya.

Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) janda asal Sukabumi Jawa Barat, hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Dalam persidangan pembacaan amar putusan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang membuat Dini Sera Afriyanti tewas pada Rabu (4/10/2023) yang lalu.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik, membacakan amar putusan.