jatimnow.com - Setelah perjalanan 2 tahun, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (1/7/2024) siang.
“Raperda rokok ini merupakan salah satu yang paling lama dibahas dalam periode ini, hampir dua tahun baru disepakati hari ini,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Senin (1/7/2024).
Dia mengaku bahwa proses pengesahan Perda KTR memakan waktu lebih lama dibandingkan raperda lainnya karena harus mengakomodasi berbagai pandangan yang pro dan kontra mengenai KTR.
Baca juga: DPRD Jatim Dukung Raperda KTR, Perokok Harus Tahu Ini
“Di tingkat pansus sebenarnya sudah clear (selesai), yang memakan waktu lama adalah proses fasilitasi dari gubernur yang memakan waktu satu tahun,” kata politisi Partai NasDem ini.
Untuk lokasi yang dilarang merokok, Kang Narto, sapaan akrab Sunarto menyebutkan, bahwa pengaturannya akan ditetapkan oleh Bupati Ponorogo melalui peraturan bupati.
Baca juga: Pengusaha Hiburan Minta Dilibatkan dalam Penggodokan Ranperda KTR di DPRD Jatim
“Misalnya, untuk rumah sakit, harus jelas rumah sakit yang mana. Kawasan umum juga harus diperjelas lagi, dan itu mungkin memakan waktu,” terangnya.
Dia menambahkan, bahwa setelah Perda diundangkan, Pemkab wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung.
“Ini menjadi kewajiban untuk mengakomodir kawasan tanpa rokok, sekaligus implementasi Ponorogo sebagai kawasan ramah anak,” ujarnya.
Baca juga: Ning Ita Hadiri Monitoring dan Evaluasi serta Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Mojokerto
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan bahwa Perda KTR sudah diputuskan dan akan segera mengatur kawasan mana saja yang akan diterapkan KTR.
“Yang jelas, tempat umum yang banyak anak kecil akan diatur. Tapi tidak semuanya, perokok juga tidak boleh didiskriminasi. Rokok itu ada pajaknya, dan banyak petani tembakau yang bergantung padanya,” pungkasnya.