Pixel Code jatimnow.com

DPRD Jatim Dukung Raperda KTR, Perokok Harus Tahu Ini

Editor : Zaki Zubaidi  
Juru bicara Fraksi PKB Umi Zahrok menyerahkan pandangan terhadap Perda KTR pada pimpinan rapat paripurna. (Foto: Humas DPRD Jatim)
Juru bicara Fraksi PKB Umi Zahrok menyerahkan pandangan terhadap Perda KTR pada pimpinan rapat paripurna. (Foto: Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - Sebanyak 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur seluruhnya mendukung Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Para perokok jangan terburu apriori terhadap Raperda. Meski mendukung, namun pihak DPRD Jatim memberi catatan untuk jadi pertimbangan dalam penggodokan lebih lanjut Raperda KTR ini.

Juru bicara Fraksi PKB Umi Zahrok menyampaikan, bagi fraksinya secara ideologis Raperda ini adalah upaya untuk menciptakan keseimbangan antara locus publicus dan locus economicus dalam kehidupan sosial.

Sebagaimana diketahui, sekalipun rokok memiliki banyak dampak negatif terhadap kesehatan manusia, akan tetapi secara ekonomis rokok merupakan komoditas yang berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi rakyat dan pendapatan negara melalui penciptaan lapangan kerja dan penerimaan cukai negara.

"Akan tetapi di sisi lain ruang publik juga harus dipastikan memiliki supremasi untuk terbebas dari dampak buruk rokok. Karena itu aspek keseimbangan dan proporsionalitas menjadi hal penting atas original intent pembentukan Raperda ini," terangnya.

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Satib menyampaikan pihaknya mendukung Raperda KTR ini sebagai wujud nyata komitmen eksekutif terhadap kesehatan masyarakat Jawa Timur.

"Sekaligus menjamin hak masyarakat bukan perokok untuk menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok," terang Satib membacakan pandangan Fraksi Gerindra di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (3/6/2024).

Dilanjutkan, terkait tujuan dari Raperda bahwa tidak melarang setiap orang untuk memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan, dan menggunakan rokok, tetapi hanya membatasi kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan dalam Kawasan yang ditetapkan sebagai KTR dengan Perda ini.

Pengaturan ini telah mempertimbangkan secara proporsional antara hak seseorang orang untuk memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan, dan menggunakan rokok, dengan hak seseorang untuk terlindung dari paparan asap rokok.

Baca juga:
Serapan Anggaran Pemprov Rendah, DPRD Jatim Desak Gubernur Evaluasi OPD

“Selain itu norma dalam Raperda KTR juga mempertimbangkan aspek pembatasan terhadap tampilan kebiasaan merokok terutama kepada anak di bawah umur agar tidak memiliki pandangan bahwa merokok adalah tradisi atau kebiasaan yang harus ditiru,” tegas Satib.

Sedangkan juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon memberi catatan terkait materi dalam Raperda KTR perlu ditambahkan terkait kewajiban penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain untuk melakukan pengawasan internal pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya.

Hal ini penting, dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

"Berkaitan dengan denda uang agar dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannya," kata Ratnadi.

Fraksi Demokrat juga memiliki harapan yang besar terhadap Raperda ini, dimana kehadiran Raperda ini akan mampu untuk membangun kapasitas human and public health maupun infrastruktur kawasan tanpa rokok.

Baca juga:
Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim 2023 Disetujui, Ini Penilaian Pj Gubernur

Raperda ini memang akan menyediakan ruang pengembangan kekayaan sosial-budaya kawasan tanpa rokok, SDM, dan kelembagaan yang mampu mendongkrak perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan Raperda ini harus dilihat dari perspektif penormaan yang baik dan proses pengaturan yang baik pula.

“Pembentukan Peraturan Daerah ini harus memenuhi standar pada lazimnya yang berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan Saudara Pj. Gubernur,” pungkasnya.