jatimnow.com - Sebanyak 1.065 pasangan suami istri (pasutri) di Lamongan memilih untuk mengakhiri rumah tangga mereka selama kurun waktu 6 bulan terakhir, atau periode Januari-Juli 2024.
Data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan, dari jumlah 1.065 pasutri, perkara yang diajukan oleh suami atau cerai talak sebanyak 280 dan cerai gugat sebanyak 799.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan, Setianto mengungkapkan bahwa alasan yang diberikan pemohon perceraian didominasi latar belakang ekonomi yakni 450 pemohon.
Baca juga: 978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
"Kemudian perselisihan sebanyak 367 pemohon, disusul zina atau selingkuh 63 pemohon, lalu meninggalkan pasangan 59, dan latar belakang judi 39 pemohon," kata Setianto, Kamis (4/7/2024).
Ada juga, dilatarbelakangi karena suka mabuk, dipenjara, kawin paksa hingga karena salah satu pasangan murtad atau keluar dari agama Islam.
Baca juga: 1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad
"Ada juga karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 20 pemohon," jelas Setianto.
Sememtara itu, upaya mediasi yang digelar pasca persidangan perceraian angkanya cukup signifikan. Puluhan pasutri merubah keputusanya dan mencabut pengajuan perceraian.
"99 pengaju perceraian mencabut dan membatalkan sidang putusan setelah dimediasi PA Lamongan," urainya.
Baca juga: Pulang Kampung saat Lebaran, Banyak Istri di Bojonegoro Justru Gugat Cerai Suami
Dengan begitu, pertengahan tahun 2024 ini PA kelas IA Lamongan menyelesaikan perkara perceraian yang putusanya dicabut atau dikabulkan diangka 85 persen.
"Untuk sisa perkara dari bulan Juli sekitar 200 pengajuan percerian yang belum dan akan dilanjutkan pada Juni dan seterusnya," bebernya.