jatimnow.com - Urus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Kediri kini tak harus ke kantor polisi. Bisa sambil belanja, jangka waktu penyelesaian cukup 5 menit.
Ya, Polres Kediri Kota kini membuka layanan SKCK, surat yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan itu di Mal
Pelayanan Publik (MPP) Dhoho Plaza Lantai 2. Layanan ini khusus perpanjangan surat yang memiliki masa berlaku hingga enam bulan tersebut.
Baca juga: Surabaya Kini Punya Gerai SIM dan SKCK Satu-satunya di Pasar Tradisional
Kapolres Kota Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, layanan ini dimulai sejak 2 Juli kemarin. Adapun jadwal pelayanannya, masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tanpa ada pembatasan kuota.
“Dengan hadirnya kami di MPP, masyarakat bisa bebas memilih mau membuat SKCK di kantor kepolisian atau di MPP. Barangkali di MPP bisa sambil belanja, tapi yang di kantor kepolisin tetap buka,” ujar Bramastyo, Sabtu (6/7/2024).
Ia berharap dengan bergabungnya Polres Kota Kediri di MPP dapat mendukung kebijakan Menteri PAN-RB tentang pelayanan publik terpadu, sehingga dengan demikian pihaknya dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait pembuatan SKCK.
“Semoga dengan kehadiran kami di MPP Kota Kediri dapat menambah layanan terpadu satu pintu kepada masyarakat, agar memudahkan pelayanan masyarajat sehingga bisa semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk syaratnya, fotocopy KTP wilayah hukum Polres Kediri Kota 1 Lembar, fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar, fotocopy Akta Kelahiran / Ijasah 1 Lembar, Pas Photo 4x6 Latar Merah
6 Lembar, Tanda Bukti Kepesertaan BPJS / KIS 1 Lembar, fotocopy Paspor (bagi Pemohon ke Luar Negeri) 1 Lembar, Bukti Cetak Pendaftaran Online (apabila Mendaftar Online), bukti cetak pembayaran (apabila Sudah Membayar BRIVA) dan fotocopy SCKC lama / rumus sidik jari.
Untuk tahapnya, masyarakat bisa registrasi melalui aplikasi POLRIsuperapp, lalu menuju pusat informasi untuk mendapatkan nomor antrean. Lalu pemeriksaan berkas dan pembayaran PNBP, mengisi daftar pertanyaan dan Kartu TIK, entri data lalu SKCK dicetak.
Baca juga: Polres Bojonegoro Launching Mobil SKCK Keliling
Jangka waktu penyelesaian cukup 5 menit. Sesuai PP No 76 Tahun 2020 biaya perpanjangan SKCK ini sebesar Rp30.000.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto, menjelaskan saat ini MPP Kota Kediri memiliki 13 unit pelayanan.
Unit pelayanan publik yang baru ada dari Polres Kota Kediri khususnya pembuatan SKCK, setelah sebelumnya juga ada penambahan baru dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sejak MPP diresmikan pada Bulan September 2023 animo dari instansi vertikal yang hendak membuka pelayanan di MPP memang cukup tinggi.
"Sejak MPP membuka layanan antusias mereka sangat besar termasuk salah satunya dari Polres Kota Kediri. Mereka membuat surat permohonan ke kita dan diterima maka kita berikan space untuk pelayanan SKCK,” terang Edi.
Baca juga: Awas! Pelanggar di PSBB Tahap II Tidak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK
“Alhamdulillah antusias instansi vertikal sangat tinggi, beberapa di antaranya yang sudah sounding ke kita ada: BPOM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kantor Pajak cuma kita membersiapkan sarpras dahulu,” kata Edi.
Tak hanya dari instansi lain, antusiasme masyarakat juga tergolong tinggi. Selama Bulan Juni 2024, jumlah pemohon di MPP Kota Kediri sebanyak 1.155 orang. Harapan
Ia juga mengucapkan selamat atas bergabungnya Polres Kota Kediri di MPP Kota Kediri. Dengan bertambahnya jumlah pelayanan di MPP, pihaknya berharap agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan publik.
“Dengan adanya tambahan ini semakin menambah kemudahan layanan di MPP,” tandasnya.