jatimnow.com - Alih status SMAN 1 Sooko Ponorogo menjadi SMKN sudah beres, setelah sebelumnya terkatung-katung tanpa kejelasan.
Klirnya alih status ini setelah diterimanya surat bernomor 400.3/23639/101/2/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim. Isi surat tersebut menyatakan alih fungsi SMAN 1 Sooko menjadi SMKN.
"Akhirnya tidak terkatung-katung lagi, setelah proses yang dilalui cukup lama sejak 2021,” ungkap Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Miseri Effendy, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa proses alih fungsi SMAN 1 Sooko Ponorogo menjadi SMKN memang cukup panjang. Dimulai tahun 2021 silam. Kepala sekolah mengusulkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sejak 2021.
“Kami (DPRD Ponorogo) baru mengetahui hal ini saat diundang Musrenbang Kecamatan Sooko 2023. Kepala SMAN Sooko menyampaikan bahwa alih fungsi ini belum ada kejelasan dan kepastian hampir tiga tahun,” katanya.
Dari aduan di Musrenbang tingkat kecamatan, Miseri mengaku melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim pada akhir 2023.
"Setelah kunjungan kerja itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mengajukan surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” tegasnya.
Isinya menanyakan alih fungsi SMAN ke SMKN, apakah kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, atau bahkan pemerintah pusat.
Baca juga: Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo
“Surat yang dikirim pada 1 April 2024 itu dijawab oleh Kemendikbud. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alih fungsi SMAN ke SMKN menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” urainya.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014. Berdasar surat dari kementerian, Dinas Pendidikan Provinsi menindaklanjuti terkait alih fungsi itu melalui surat yang ditujukan ke Pj Gubernur Jatim.
Surat yang ditujukan ke Pj Gubernur dibalas pada 27 Juni 2024. Isinya menyetujui alih fungsi SMAN 1 Sooko menjadi SMKN 1 per 27 Juni 2024, sebagaimana tercantum dalam surat nomor 400.3/23639/101/2/2024.
“Mendasar persetujuan ini, kami bersama Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Ponorogo, kepala SMKN 1 Sawoo, dan beberapa guru SMKN Sooko melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim,” tambahnya.
Baca juga: Ponorogo Diguyur Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang
Menurutnya, kesimpulan rapat adalah bahwa semua administrasi terkait alih fungsi harus selesai pada Juli 2024. Mulai Agustus, gaji dan segala kewenangan sudah berada di bawah SMKN Sooko.
"Dengan kata lain, tidak terkatung-katung lagi,” pungkas pria yang terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029 ini.