SE Larangan Judi Online di Surabaya Terbit, Masih Berani Ngeslot?

Selasa, 09 Jul 2024 12:38 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengambil sikap tegas. 

Seluruh ASN dan non-ASN diminta untuk tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.

Baca juga: Polisi Ungkap 8 Kasus di Kediri Selama Mei-Juni, Judi Slot hingga Pengeroyokan

"ASN dan non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (9/7/2024).

ASN dan non-ASN juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online. 

"Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” jelasnya.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Bangkalan Jual Hasil Curian Lewat Facebook Demi Judi Slot

Selanjutnya, seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya juga diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah seperti PC, laptop, internet dan lain sebagainya.

\

"Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tegasnya. 

Selain itu, kepala PD juga diminta memberi teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor. 

Baca juga: Innova Tabrak Truk, Website Diretas Judi Slot, Tanah Gerak di Trenggalek

"Dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler