jatimnow.com - Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap 8 kasus tindak pidana selama bulan Mei-Juni. Total, pihaknya mengamankan 14 tersangka.
Hingga saat ini, para tersangka tersebut telah menjalani masa tahanan di rutan Mako Polres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan, 8 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap itu terdiri dari penggelapan, penipuan dan pengeroyokan. Juga ada judi slot serta pencurian sepeda motor yang ditangkap bersama penadahnya.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota," katanya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga:
4 Perampok Minimarket di Kediri Dibekuk, Ancam Karyawan dengan Parang dan Airgun
Masih kata Iptu Fathur, dari belasan orang yang diamankan tersebut masing-masing tersangka penggelapan ada dua orang yakni berinisial DR dan HS. Kemudian, tersangka pencurian sepeda motor, dengan tersangka lima orang yakni FA, MW, TF, BT dan AP beserta penadahnya DM. Serta penggelapan dalam jabatan dengan pelaku NN. Selanjutnya, perjudian slot online jenis permainan Higgs Domino berinisial NSK.
"Untuk tersangka kasus pengeroyokan ada empat orang. Mereka adalah ED, AT, EA, dan RD," tambahnya.
Baca juga:
Kakak Pembunuh Adik di Kediri Ditangkap, Kabur ke Rumah Teman
Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
"Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban kejahatan, maka bisa melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat. Nanti akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya," tegas Iptu Fathur Rozikin.