KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Jatim, Ini Hasil Penggeledahan

Jumat, 12 Jul 2024 19:12 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Ilustrasi. Petugas KPK saat menggeledah DPRD Jatim beberapa waktu lalu. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, terdiri dari 3 penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara," katanya dalam siaran pers, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: DPC PDIP Bangkalan Respons Pengunduran Diri Mahhud usai Rumah Digeledah KPK

Sementara itu, lanjut Tessa, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, di mana 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.

"Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai," jelasnya.

Dalam rangka pengusutan kasus ini, dibeberkan Tessa, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024.

Baca juga: Mahhud Pilih Mundur usai Rumah Digeledah KPK, Ini Alasannya

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar. Serta beberapa wilayah di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

\

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti yang signifikan. KPK menyita uang tunai sebesar kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

"KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini," papar dia.

Baca juga: Mahhud Live TikTok usai Rumah di Bangkalan Digeledah KPK

Menurut Tessa, KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.

"Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler