jatimnow.com - Penertiban atau eksekusi 6 rumah aset PT KAI Daop 9 Jember di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, berujung adu mulut petugas dengan penghuni rumah.
Salah seorang penghuni dari 6 rumah, Reta Catur Pristiwanyono mempertahankan rumah dan harta bendanya agar tidak dieksekusi oleh petugas.
Didukung penghuni lainnya, Reta melakukan penolakan keras kedatangan petugas yang hendak mengeluarkan barang-barang dari 6 rumah tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
Beralasan petugas tidak menunjukkan surat, Reta bersama penghuni rumah lainnya mempertahankan rumah yang ditempatinya.
"Kita minta dari awal surat tugas tidak dikasih, tapi ketika di tengah proses ini tiba-tiba baru ditunjukkan," geramnya.
Menurutnya, dalam eksekusi ini, petugas seharusnya menyertakan surat dari Pengadilan maupun Kejaksaan Negeri.
"Memang KAI punya SHGB, tapi cacat prosedur. Intinya, dasar penertiban ini tidak ada. Apa yang dilakukan ini tidak benar," ujar Reta.
Reta menyatakan, aturan sewa dibuat secara tiba-tiba dan warga menolak semua ini. Dirinya meminta Menteri Pertanahan mengkaji kembali karena diduga cacat prosedur.
Baca juga: Eksekusi Rumah di Tulungagung Berlangsung Alot, Tergugat Melawan
Bahkan juga dirinya menuding, pihak KAI mencuri PBB warga untuk mendapatkan SHGB.
"Tanah dan bangunan harus jelas, bukan sengketa. PBB 178 orang itu harus dijadikan satu induk. Apabila tidak memenuhi syarat, maka batal dengan sendirinya," pungkas Reta.
Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Hengky Prasetyo mengatakan, penertiban ini guna menyelamatkan aset PT KAI, namun tidak semerta-merta langsung melakukan penertiban, tapi telah melalui berbagai tahapan sejak 2 tahun lalu, termasuk jalur hukum.
Eksekusi dilakukan, karena penghuni enggan melakukan sewa, bahkan tidak mau mengakui rumah tersebut sebagai aset negara.
Baca juga: Sempat Ditolak, Rumah Penjual Rujak di Kediri Akhirnya Dieksekusi
Setelah penertiban ini, 6 rumah tersebut sementara dibiarkan kosong, akan tetapi dilakukan pengawasan PT KAI Daop 9 Jember.
Sejak dulu, rumah tersebut memang berstatus sewa dan ditempati oleh para pensiunan PT KAI. Setelah pensiunan pegawai PJKA meninggal, rumah itu terus ditempati oleh anak, cucu, menantu, atau kerabat tanpa kontrak ke PT KAI.
Waktu berjalan, justru warga mengklaim kepemilikan rumah dan tidak mau mengakui jika rumah tersebut merupakan aset negara yang dikelola PT KAI.
Terlihat di lokasi, petugas mengosongkan 6 rumah ini dengan mengangkut barang-barang milik penghuni rumah ke Gudang Olahraga PT KAI.