jatimnow.com - Kiai Fahim Mawardi yang terjerat kasus pencabulan kepada ustazah atau santrinya dinyatakan bebas bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Hasan Basri menyampaikan, Fahim sempat diputus 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Jember. Lalu saat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, putusannya tetap sama penjara 8 tahun.
"Pengadilan tinggi pada 16 Agustus 2023 menguatkan Pengadilan Negeri dengan putusan 8 tahun. Jadi tetap sama 8 tahun," ungkap Hasan, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Sedangkan kasasi di Mahkamah Agung, 4 April 2024 memutus yang bersangkutan dengan pidana penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Lalu tim kuasa hukum Fahmi mengajukan pembebasan bersyarat pada 3 Juni 2024 untuk menjalani sisa masa hukuman 2 tahun tersebut.
"Sehingga pada Rabu 17 Juli 2024 yang bersangkuta dibebaskan, pembebasan bersyarat. Artinya, dia dia sudah bisa keluar, tetapi masih menjadi klien Balai Pemasyarakatan dan wajib lapor," papar Hasan.
Baca juga: Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Bangkalan Ditangkap saat Kabur ke Probolinggo
Perlu diketahui, Fahim ditahan sejak 15 Januari 2023 di Polres Jember hingga Rabu 17 Juli 2024 kemarin.
"Sekitar 1,5 tahun ditahan. Jadi kalau pembebasan bersyarat, sudah menjalani dua per tiga dari pasal pidananya," ucapnya.