jatimnow.com - Sebanyak 210 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang mengajukan remisi. Hal ini dilakukan menjelang HUT Republik Indonesia 17 Agustus mendatang.
Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Via mengatakan hingga saat ini sudah ada 210 Napi yang mengajukan remisi. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan.
"Maksimal diserahkan ke pusat itu tanggal 7 Agustus. Jadi sekarang kami masih terus lakukan pendataan," ujarnya, Selasa (23/7/).
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Ia juga mengatakan, tak semua Napi akan mendapatkan remisi. Sebab terdapat beberapa syarat diantaranya harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi
"Selain itu juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang sudah kami buat dan juga ada beberapa syarat substantif lainnya," imbuhnya.
Dari data 210 Napi yang mengajukan, didominasi merupakan Napi dengan kasus narkotika. Bahkan jumlahnya mencapai 60 persen.
Baca juga: 69 Narapidana Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2023
"Sisanya itu ada Napi kasus pencurian, kekerasan anak, dan Tipikor," pungkasnya.