jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menemukan 5 Warga Negara Asing (WNA), yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi.
Keberadaan WNA tersebut terdeteksi setelah mereka melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Blitar. Kelima WNA tersebut kini dipastikan dicoret dalam daftar tersebut.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tulungagung, Dewa Aditya mengatakan dari hasil pencoklitan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih, ditemukan adanya 5 WNA yang masuk dalam DP4 hasil sikronisasi.
Baca juga: Semarak Kirab Maskot Pilkada KPU Lamongan Pecahkan Rekor Muri
Sesuai PKPU, petugas pantarlih kemudian melakukan pencoretan terhadap WNA tersebut.
"Saat ini dipastikan nama WNA ini sudah tercoret dan tidak masuk dalam penyusunan daftar pemilih sementara," ujarnya, Rabu (24/07/2024).
Selain itu, petugas pantarlih juga menemukan adanya warga yang berstatus berkewarganegaraan ganda. Terdapat dia anak berkewarganegaraan ganda yang dimasukkan dalam daftar pemilih. Hal ini dikarenakan usia mereka sudah 17 tahun namun belum mencapai 21 tahun.
Baca juga: KPU Tulungagung Tetapkan DPS, Ini Jumlahnya
Sesuai peraturan mereka diharuskan memilih status kewarganegaraan saat berusia 21 tahun.
"Ini karena usianya belum 21 tahun tapi sudah di atas 17 tahun sehingga memenuhi syarat sebagi pemilih di Pilkada tahun ini, maka kami masukkan ke daftar pemilih," tuturnya.
Sesuai data DP4 hasil sinkronisasi, terdapat 875.182 pemilih yang harus dicoklit oleh petugas Pantarlih. Dari jumlah tersebut sebanyak 28.858 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Klarifikasi KPU Bangkalan terkait Gaji 2.855 Pantarlih Belum Cair
Sedangkan pemilih memenuhi syarat sebanyak 829.753 pemilih. Jumlah ini belum ditambah dengan pemilih baru dan pemilih data dirubah.
"Ini masih proses penyusunan daftar pemilih sementara, nanti kita sampaikan hasilnya jika sudah selesai semua," pungkasnya.