jatimnow.com - Vonis bebas terhadap anak eks anggota DPR RI pada kasus pembunuhan kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Dini Sera Afriyanti.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait putusan majelis hakim dalam sidang vonis di PN Surabaya, Rabu kemarin (25/7/2024).
Dari penuturannya, diketahui hakim menilai kematian korban bukan karena luka yang diduga akibat dari kekerasan terdakwa, melainkan disebabkan sakit lambung usai menenggak minuman keras.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
"Ini sangat aneh, karena apa? Hakim menggunakan asumsi pribadinya tanpa melihat alat bukti dan saksi yang diterangkan oleh jaksa," kata Dimas, di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).
Ia melanjutkan, berdasarkan foto korban saat tergeletak di tempat parkir mobil, Blackhole KTV, Lenmarc, Surabaya, kondisi korban terlihat mengalami luka di bagian tubunya.
"Ada banyak luka memar bahkan bekas ban di lengan korban. Bagaimana orang yang mengalami kekerasan seperti ini bisa meninggal dikatakan hanya sakit lambung, dalam pertimbangan hakim," tegasnya.
Dimas kemudian mempertanyakan hasil visum korban usai ditemukan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023), juga mengenai rekonstruksi yang menunjukkan Ronald memukul pacarnya menggunakan botol.
"Sungguh sangat memprihatinkan, bagaimana hakim mengatakan tidak ditemukan cukup bukti. Sementara kita lihat kondisi korban penuh dengan bekas penganiayaan," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim dalam menyebut bahwa terdakwa melakukan upaya membawa korban ke rumah sakit, setelah dari apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.
"Hakim mempertimbangkan upaya GRT membawa korban ke rumah sakit. Ini sangat lucu, bertentangan dengan fakta hukum dan kebenaran dalam rekontruksi maupun persidangan," tambahnya.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Sementara itu, Dimas mengatakan bahwa terdakwa sempat memasukan korban ke bagasi mobil dan meninggalkan di apartemen. Menurutnya, Ronald tidak memiliki niat membawa Dini ke rumah sakit.
"Artinya yang meminta mengantarkan korban ke rumah sakit bukan terdakwa, tapi security dan pengelola apartemen. Dibuktikan, korban diantarkan ke rumah sakit didampingi oleh mereka," ujarnya.
Karena hal tersebut, Dimas menganggap majelis hakim hanya menggunakan pendapat secara pribadi dalam memutuskan perkara tersebut dan tidak mendasarinya dengan sejumlah bukti.
"Hakim menggunakan pendapat pribadinya. Menurut saya (keputusan majelis hakim) secara liar dan mengingkari fakta kebenaran yabg ada, itu catatan kami," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Hakim menyebut dalam putusan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Ia kemudian meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tutupnya.