jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas Samsudin dan dua anak buahnya, Nur Fikri dan Ahmad Yusuf.
Mereka mendapat vonis bebas dari majelis hakim PN Blitar dalam kasus konten tukar pasangan. Pihak Kejaksaan menilai ada perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim dalam kasus ini.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir mengatakan pihaknya akan melakukan upaya kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. Dalam kasus ini JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan subsider 3 bulan.
Baca juga: Ini Keinginan Samsudin usai Divonis Bebas Hakim PN Blitar
"Keputusan bebas ini tentunya kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi," ujarnya, Rabu (31/07/2024).
Mereka menilai terdapat perbedaan persepsi antara JPU dengan majelis hakim dalam kasus ini. Salah satunya adalah terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut namun hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Samsudin yang Divonis Bebas PN Blitar
"Jadi dari keputusan kemarin itu ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan pertimbangan majelis hakim, terutama tentang kesusilaan, dari situ dilihat itu bukan perbuatan kesusilaan sehingga majelis hakim membebaskan," tuturnya.
Meski pasal yang telah di sangkakan kepada tiga terdakwa oleh JPU sudah memenuhi unsur pidana namun keputusan hakim lain.
Baca juga: Samsudin Cs Divonis Bebas dalam Kasus Konten Tukar Pasangan di Blitar
"Terkait SARA dari kami JPU sebenarnya sudah memenuhi unsur mungkin hakim berpendapat lain, kita ajukan kasasi supaya majelis hakim kasasi berpendapat lain," pungkasnya.