Pixel Code jatimnow.com

Samsudin Cs Divonis Bebas dalam Kasus Konten Tukar Pasangan di Blitar

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Samsudin usai mendengar vonis bebas dari Majelis Hakim PN Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Samsudin usai mendengar vonis bebas dari Majelis Hakim PN Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Konten kreator Samsudin alias Gus Samsudin serta dua anak buahnya, Nur Fikri dan Ahmad Yusuf divonis bebas dari dakwaan pelanggaran undang-undang ITE oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan konten tukar pasangan yang dibuat Samsudin cs tidak terbukti melanggar unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri Blitar M Iqbal Hutabarat menuturkan, sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan. Sidang berlangsung selama 3 jam ini berjalan lancar dan seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta  yang tertuang dalam persidangan.

“Yang artinya putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Silakan kalau tidak puas lakukan upaya hukum," ujarnya, Senin (29/7/2024)

Sementara itu, kuasa hukum Samsudin Priarno mengatakan putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang diajukan. Karena tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.

Baca juga:
Ini Keinginan Samsudin usai Divonis Bebas Hakim PN Blitar

Dalam sidang putusan itu, kuasa hukum Samsudin dan kedua anak buahnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

“Putusan ini biasa saja dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan," tuturnya.

Baca juga:
Rekam Jejak Kasus Samsudin yang Divonis Bebas PN Blitar

Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa membuat konten YouTube yang kemudian dipotong oleh pihak tidak bertanggungjawab dan diunggah ke media sosial TikTok sehingga menimbulkan kesalahfahaman dan meresahkan masyarakat.