jatimnow.com - Sebanyak 21 orang dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari puluhan orang tersebut 4 diantaranya merupakan anggota DPRD Jatim.
Pelarangan bepergian keluar negeri itu buntut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim 2019-2022 yang saat ini tengah dibongkar korp anti-rasuah tersebut.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Baca juga: Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini
Adapun 4 orang anggota DPRD Jatim adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, serta Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar dan anggota DPRD Jatim Mahhud.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK juga Panggil Ketua Tim Cabup Sidoarjo Bandi-Mimik
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang.
"Larangan bepergian keluar negeri ini berlaku selama 6 bulan kedepan," jelas Tessa.
Baca juga: Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain
Adapun 21 tersangka tersebut yang saat ini dicekal untuk tidak diperbolehkan keluar negeri yakni :
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahuud (anggota DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)