jatimnow.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polres Probolinggo, Rabu (7/8/2024).
Laporan tersebut dipimpin langsung Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Lora Fahmi AHZ dengan didampingi oleh pengurus partai dan beberapa anggota dewan dari Fraksi PKB.
Ra Fahmi beserta pengurus PKB Kabupaten Probolinggo melaporkan Lukman Edy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan berita bohong atau fitnah.
Baca juga: PCNU Bojonegoro Ingatkan Dampak Konflik PKB dan Lukman Edy
"Secara umum, menyinggung kami semua pengurus PKB dari tingkat pusat hingga wilayah maupun cabang. Apa yang dinyatakan oleh Lukman Edy itu tidak berdasar," kata Ra Fahmi.
Saat melaporkan itu, Ra Fahmi membawa alat bukti berupa 17 link berita untuk memperkuat laporannya.
Baca juga: Kata Gus Halim di Polda Jatim soal Pernyataan Lukman Edy: Fitnah yang Kejam
Langkah yang diambil DPC Kabupaten Probolinggo untuk melaporkan Lukman Edy ini, merupakan deretan laporan yang sudah dilayangkan dari partai berlogo bola dunia tersebut.
Setelah sebelumnya, DPW PKB Jatim melaporkan mantan Sekjen DPP PKB itu ke Polda Jatim pada selasa (6/8/2024) kemarin. Beberapa daerah lainnya juga telah melakukan hal serupa.
Laporan tersebut berdasarkan pernyataan Lukman Edy yang menganggap pengelolaan keuangan PKB amburadul dan tidak transparan.
Baca juga: Gus Halim Bawa BB Ini ke Polda Jatim, Lanjutan Kasus Eks Sekjen PKB Lukman Edy
"Apa yang dilakukan oleh Lukman Edy adalah fitnah dan betul tidak berdasar," tandasnya.