jatimnow.com - Tim Reskrim Polsek Purwoharjo dan Polres Banyuwangi, dibantu Polisi Hutan Perhutani menangkap salah seorang dedengkot pencurian kayu jati di kawasan Perhutani.
Tersangka atas nama Timin (50), ditangkap tim gabungan sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya, Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
"Selain tersangka, kita juga amankan barang bukti 19 batang kayu jati hasil kejahatan, senilai lebih dari Rp 9 juta," jelas Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Azhari, Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Timin selama ini menjadi buronan pihak kepolisian. Dia pernah terlibat aksi kejahatan serupa dan mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi. Keberadaannya terendus atas informasi dari masyarakat.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Iya benar, dia DPO kasus pencurian kayu jati di petak 79 G RPH Karetan BLPH karetan," tambahnya.
Kasus Timin sendiri akhirnya dilimpahkan ke Polres Banyuwangi. Sementara barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Purwoharjo.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
"Tersangka langsung dibawa ke Polres tadi malam," pungkasnya.