jatimnow.com - Tim Reskrim Polsek Purwoharjo dan Polres Banyuwangi, dibantu Polisi Hutan Perhutani menangkap salah seorang dedengkot pencurian kayu jati di kawasan Perhutani.
Tersangka atas nama Timin (50), ditangkap tim gabungan sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya, Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
"Selain tersangka, kita juga amankan barang bukti 19 batang kayu jati hasil kejahatan, senilai lebih dari Rp 9 juta," jelas Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Azhari, Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Pencurian di Toko Audio Leces Probolinggo Digagalkan, Pelaku Diamankan Warga
Timin selama ini menjadi buronan pihak kepolisian. Dia pernah terlibat aksi kejahatan serupa dan mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi. Keberadaannya terendus atas informasi dari masyarakat.
Baca juga: Baru Tiga Hari Kerja, Karyawan Konter di Jember Diduga Gasak Puluhan Ponsel
"Iya benar, dia DPO kasus pencurian kayu jati di petak 79 G RPH Karetan BLPH karetan," tambahnya.
Kasus Timin sendiri akhirnya dilimpahkan ke Polres Banyuwangi. Sementara barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Purwoharjo.
Baca juga: Cerita Pegawai Klinik Asal Sumenep Curi 7 Kursi Taman di Surabaya Pakai Ambulans
"Tersangka langsung dibawa ke Polres tadi malam," pungkasnya.