Buronan Pencuri Kayu Jati Tertangkap Polisi

Jumat, 21 Sep 2018 16:13 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Irul Hamdani
Tersangka pencurian kayu jati

jatimnow.com - Tim Reskrim Polsek Purwoharjo dan Polres Banyuwangi, dibantu Polisi Hutan Perhutani menangkap salah seorang dedengkot pencurian kayu jati di kawasan Perhutani.

Tersangka atas nama Timin (50), ditangkap tim gabungan sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya, Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

"Selain tersangka, kita juga amankan barang bukti 19 batang kayu jati hasil kejahatan, senilai lebih dari Rp 9 juta," jelas Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Azhari, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Alat Pemantauan Aktivitas Gunung Kelud di Blitar Milik Badan Geologi Dicuri

Timin selama ini menjadi buronan pihak kepolisian. Dia pernah terlibat aksi kejahatan serupa dan mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi. Keberadaannya terendus atas informasi dari masyarakat.

Baca juga: 35 Orang Kembalikan Barang Jarahan, Polres Kediri Kota Beri Batas Sampai Rabu

"Iya benar, dia DPO kasus pencurian kayu jati di petak 79 G RPH Karetan BLPH karetan," tambahnya.

\

Kasus Timin sendiri akhirnya dilimpahkan ke Polres Banyuwangi. Sementara barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Purwoharjo.

Baca juga: Polres Lumajang Amankan Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

"Tersangka langsung dibawa ke Polres tadi malam," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler