jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada dan Pilgub tahun ini. Mereka menggelar sosialiasi untuk mencegah pelanggaran tersebut di lingkup ASN.
Berkaca dari pengalaman Pilkada 2018 lalu, terdapat beberapa ASN yang dikenai sanksi etik karena pelanggaran netralitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, menyatakan ASN hanya bisa menyalurkan aspirasi politiknya di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu ASN juga tidak boleh masuk ranah politik. Total, ada sekitar 40.000 ASN di Tulungagung.
Baca juga: Video: Kehilangan Handphone saat Berebut Tumpeng Hari Jadi Tulungagung
“ASN ada batasan netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Berebut Tumpeng Hari Jadi Tulungagung, Cewek Ini Malah Kehilangan Handphone
Tri Hariadi juga menyebut sanksi bagi pelanggar netralitas disesuaikan dengan rekomendasi dari tim yang dibentuk. Termasuk dari Bawaslu Tulungagung. Sanksi paling berat berupa pemberhentian juga telah disiapkan.
“Rekomendasi dari Bawaslu menjadi pedoman kami dalam pemberian sanksi. Hasil rekomendasi itu yang kami pegang,” tuturnya.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Buka Pendaftaran untuk 521 Formasi P3K 2024
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito mengatakan pada pelaksanaan Pilkada 2018 lalu, terdapat 10 ASN dan 1 Kepala Desa yang melanggar netralitas. Mereka menunjukkan dukungan terhadap salah satu paslon melalui media sosial.
“Melihat kondisi saat ini yang paling rawan memang di media sosial, seperti mengunggah foto ataupun foto dengan pose tertentu," pungkasnya.