Pixel Code jatimnow.com

SE Khusus untuk ASN Berlaku, Parkiran Pemkab Tulungagung Sepi

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Parkiran Pemkab Tulungagung tampak sepi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Parkiran Pemkab Tulungagung tampak sepi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Suasana Kantor Pemkab Tulungagung terpantau cukup lengang, Senin (1/9/2025). Parkiran kantor yang berada di Jl Ahmad Yani Timur 36 itu tampak sepi.

Tidak ada mobil plat merah yang terparkir. Padahal biasanya banyak kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut. Pihak Pemkab sendiri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal keamanan kerja pegawai. Surat ini merupakan bentuk respon terhadap peristiwa kerusuhan di sejumlah daerah.

Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan SE Nomor 800/1477/46.05/2025 itu berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. Penerbitan SE ini merupakan upaya menjaga keselamatan pegawai tanpa mengganggu kelancaran tugas kedinasan. Terdapat enam poin yang tertulis dalam SE ini.

“SE ini dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan terhadap ASN, agar pelaksanaan tugas tetap berjalan namun tetap memperhatikan faktor keamanan,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Tri Hariadi menyebut, salah satu poin dalam SE tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah saat bertugas hingga situasi keamanan benar-benar kondusif. SE ini langsung ditindaklanjuti oleh ASN di lingkup Pemkab Tulungagung. Hal ini lengangnya parkir di komplek Pemkab Tulungagung.

Baca juga:
Kursi Pimpinan 8 OPD Masih Kosong, Ini Langkah Pemkab Tulungagung

Selain itu, dalam SE tersebut setiap perangkat daerah diwajibkan membentuk regu piket malam untuk menjaga keamanan kantor.  Piket ini mulai berlaku sejak 31 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB. Jumlah personel regu piket ditentukan minimal dua orang untuk sekretariat daerah, dan minimal empat orang untuk perangkat daerah lainnya.

“Regu piket harus sigap. Setiap ada situasi genting segera dilaporkan ke pimpinan perangkat daerah, yang selanjutnya wajib meneruskan kepada Sekda atau Bupati. Jadi jalurnya jelas,” tuturnya.

Baca juga:
Puskesmas Wilayah Tulungagung Kekurangan Dokter Umum

Kebijakan ini bisa diperpanjang bila kondisi keamanan belum dinyatakan kondusif oleh pihak berwenang. Tri menegaskan bahwa keselamatan ASN tetap menjadi prioritas utama.

“Intinya ini langkah antisipasi. Kami berharap seluruh ASN tetap tenang, waspada, dan menjalankan arahan yang ada. Keselamatan dan keamanan pegawai menjadi prioritas utama,” tegasnya.