jatimnow.com - Pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri di Blitar kini masih menjalani sejumlah pemeriksaan oleh polisi. Pelaku diketahui mencabuli anaknya saat istrinya sedang nonton TV di rumah tetangga.
Polisi kini juga melakukan upaya pendampingan terhadap korban. Meski digagahi sebanyak sepuluh kali, korban dipastikan tidak hamil.
"Korban saat ini dalam keadaan sehat dan dipastikan tidak hamil," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Sabtu (22/09/2018).
Upaya pendampingan terhadap korban dilakukan bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kondisi psikis korban dipastikan juga tidak mengalami gangguan meski dicabuli oleh ayahnya sendiri.
Baca juga: Tergiur saat Melihat di Kamar Mandi, Bapak Cabuli Anak Kandung 10 Kali
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Satreskrim Polres Blitar menangkap seorang Bapak yang diketahui mencabuli anaknya sendiri di rumahnya. Kejadian ini dilaporkan oleh istri yang juga ibu korban ketika melihat anaknya disetubuhi suaminya.
Polisi yang mengetahui hal ini bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, korban mau menuruti kemauan bejat ayahnya karena diancam menggunakan pisau dapur bila tidak menuruti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bapak bejat itu kini harus mendekam di sel Mapolres Blitar. Pelaku diancam dengan pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban