jatimnow.com - Polisi menangkap 2 pelaku mucikari penjual anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang di Banyuwangi. Korban saat ini masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Kabat AKP Supriyadi mengatakan, korban oleh tersangka SB (25) warga Desa Rogojampi sebelumnya dijanjikan pekerjaan pada Minggu 16 September. Saat itu korban dijemput oleh pelaku.
Setelah itu, korban dibawa menginap di rumah rekannya DI yang kini buron. Dari sana korban ditempatkan di lokalisasi Padang Bulan di kamar yang ditempati oleh NW (40), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Di kamar kontrakan NW atas kemauan SB. Saat itu korban diberi miras jenis bir oleh tersangka NW dan melayani laki-laki," beber AKP Supriyadi kepada jatimnow.com, Minggu (22/9/2018).
Setelah dicekoki minuman keras, korban tak berdaya dan dengan terpaksa menuruti semua kemauan pelanggan. Bahkan, lanjutnya, setelah melayani 2 orang pria hidung belang, korban hanya diberi uang Rp 400 ribu.
"(Korban) Sebagai PSK melayani sebanyak 2 kali dan mendapat bayaran sebesar Rp 400 ribu," ujarnya.
Sementara itu, pemilik kamar kontrakan di lokalisasi Padang Bulan, DW hingga saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Peristiwa itu terungkap, kata AKP Supriyadi, setelah kakek korban mencari keberadaan cucunya lantaran lama tidak pulang ke rumah. Setelah menemukan itulah, kakek korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan ditindak lanjuti olehnya.
Atas kejadian, sejumlah barang bukti yang diamankan sebuah sprei dan bantal motif kembang bergambar Harimau, serta uang tunai Rp 200 ribu.
"Saat ini kita masih meminta keterangan saksi dan tersangka untuk menemukan dan menangkap pelaku yang belum tertangkap," tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku, imbuh AKP Supriyadi, dijerat pasal 76 f jo pasal 83 sub pasal 76 i, jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta sub pasal 297 KUHP.
Jual Anak di Bawah Umur, Dua Mucikari di Banyuwangi Diringkus Polisi
Sabtu, 22 Sep 2018 16:01 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Hafiluddin Ahmad
Berita Banyuwangi
352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut
Bupati Ipuk Beber Komitmen Pemkab Banyuwangi Peduli Difabel, Ini Buktinya
KKP Gelontor Dana Rp22 Miliar Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi
100 Seniman dan Budayawan di Banyuwangi Terima Tali Asih
Berita Terbaru
Tersangka Gus Muhdlor Dipanggil Ulang Hari Ini, KPK Wanti-Wanti Penasihat Hukum
Sah! Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun, Simak 12 Syaratnya
Kasus Gratifikasi Rp149 Miliar Jerat Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan
Mengenal Siswoyo, Keturunan Kedelapan Pelestari Reyog Kendang Khas Tulungagung
Polresta Malang Kota Beri Kaki Palsu Puluhan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Tretan JatimNow
Titik Indrawati Sukses Berbisnis karena Ingin Angkat Derajat Keluarga
Kisah Nadya Andini, Mahasiswa Tunarungu ITS Lulus Cumlaude
Duo Kembar At Thobib dari Gresik Sukses Lolos SNBP Unair
Vinanda Prameswati, Sosok Milenial yang Diusung Golkar di Pilwali Kediri 2024
Terpopuler
#1
Sah! Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun, Simak 12 Syaratnya
#2
Hasil Penetapan Suara KPU Trenggalek: 2 Partai Ini Bisa Usung Calon Pilkada
#3
Tersangka Gus Muhdlor Dipanggil Ulang Hari Ini, KPK Wanti-Wanti Penasihat Hukum
#4
KPU Tulungagung Tetapkan Jumlah Kursi Partai Politik di DPRD
#5