jatimnow.com - KPU Jatim siap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pilgub dan Pilkada serentak di Jatim 2024.
"Selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI," ucap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Jumat (23/8/2024).
Pihaknya memastikan, KPU akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK. Bahkan, penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon gubernur pada 27-29 Agustus 2024 ini.
Baca juga: Posnu dan KPU Jatim Sosialisasi Pilkada di Surabaya, Tingkatkan Partisipas Gen Z
Menjelang pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 2024, lanjut Aang, pihaknya telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon.
Baca juga: Bantah Luluk, Khofifah Sebut Fokus Pengelolaan Sampah Ada di Kabupaten/Kota
"Kemarin Pemerintah Provinsi Jatim, melalui dinas kesehatannya, mereferensikan 3 rumah sakit dan kami menunjuk rumah sakit dr Soetomo," ujar Aang.
Sementara untuk mencapai target partisipasi pemilih, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh KPU di kabupaten/kota di Jawa Timur semakin mengenalkan maskot KPU ke warga Jatim.
Baca juga: Debat Pilkada Jatim: LUMAN Janji Bangun Kereta Listrik di Madura
"Maskot ini alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati/walikota," jelas dia.
"Maskot di Jatim ada Si-Jali dengan harapan tanggal 27 november masyarakat berbondong-bondong melaksanakan hak pilihnya tanpa rasa takut," pungkas Aang.