KPU Jatim Siap Ikuti Putusan MK di Tahapan Pilgub 2024

Jumat, 23 Agu 2024 19:38 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Aang Kunaifi bersama Si-Jali (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Jatim siap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pilgub dan Pilkada serentak di Jatim 2024.

"Selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI," ucap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Jumat (23/8/2024).

Pihaknya memastikan, KPU akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK. Bahkan, penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon gubernur pada 27-29 Agustus 2024 ini.

Baca juga: Posnu dan KPU Jatim Sosialisasi Pilkada di Surabaya, Tingkatkan Partisipas Gen Z

Menjelang pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 2024, lanjut Aang, pihaknya telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon.

Baca juga: Bantah Luluk, Khofifah Sebut Fokus Pengelolaan Sampah Ada di Kabupaten/Kota

"Kemarin Pemerintah Provinsi Jatim, melalui dinas kesehatannya, mereferensikan 3 rumah sakit dan kami menunjuk rumah sakit dr Soetomo," ujar Aang.

\

Sementara untuk mencapai target partisipasi pemilih, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh KPU di kabupaten/kota di Jawa Timur semakin mengenalkan maskot KPU ke warga Jatim.

Baca juga: Debat Pilkada Jatim: LUMAN Janji Bangun Kereta Listrik di Madura

"Maskot ini alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati/walikota," jelas dia.

"Maskot di Jatim ada Si-Jali dengan harapan tanggal 27 november masyarakat berbondong-bondong melaksanakan hak pilihnya tanpa rasa takut," pungkas Aang.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler