jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan salah satu syarat pendaftaran setiap pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni memenuhi paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD Kota Malang 2024 beberapa bulan lalu.
Sedangkan, total perolehan suara sah dalam Pileg DPRD Kota Malang 2024 yakni 503.887 suara. Artinya, bagi partai politik (parpol) atau gabungan yang ingin mengusung calon paslon kepala daerahnya minimal harus memenuhi 37.792 suara sah Pileg DPRD Kota Malang 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan, pihaknya dalam ketentuan ini menindaklanjuti petunjuk dari KPU RI.
Baca juga: Pilwali Malang 2024, Napi Lapas Perempuan dan Lowokwaru Bakal Ikut Coblosan
"Kita ini punya sekitar 650 ribu DPT di Kota Malang, maka sesuai PKPU 8 terdapat ketentuan bahwa yang berhak mencalonkan adalah memiliki 7,5 persen suara sah itu atau putusan MK," kata Ali, Senin (26/8/2024).
Sehingga, syarat minimal memiliki 9 kursi di DPRD Kota Malang bagi parpol atau gabungan yang ingin mengusung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak lagi berlaku.
Dikatakannya, bahwa aturan ini semakin memperluas semua parpol untuk mengusung paslonnya masing-masing.
"Memang ini berbeda dari Pilkada sebelum-sebelumnya, yang patokannya kursi, kalau sekarang suara sah," katanya.
Sebagai informasi, kebijakan ini juga mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah.
Dalam putusan itu juga mengatur minimal usia paslon Walikota dan Wakil Walikota yakni 25 tahun terhitung sejak penetapan paslon.
Baca juga: Abah Anton - Dimyati Rencana Daftar Pilkada Kota Malang 2024 Hari Ini
"Kapan penetapan paslon ? 22 September, kalau ada calon telah memenuhi syarat 25 tahun itu bisa mencalonkan," katanya.
KPU Kota Malang telah menetapkan waktu pendaftaran paslon yakni tanggal 27-29 Agustus 2024 bertempat di Sekretariat KPU Kota Malang, Jalan Bantaran Nomor 6, Kota Malang.
Untuk waktu pendaftaran tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Dan, untuk waktu pendaftaran 29 Agustus 2023 mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Ali juga mengingatkan kepada setiap bakal paslon untuk menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Seperti tes kesehatan yang tidak hanya difasilitasi oleh KPU, tetapi juga dilakukan secara mandiri. Kemudian, pelaporan harta kekayaan yang ditujukan ke KPK bukan ke Kantor Pajak.
Baca juga: Bawaslu Kota Malang Imbau KPU Minimalisir KPPS Kelelahan
"Setiap calon wajib memiliki bukti sehat jasmani dan rohani, maka perlu tes kesehatan, setelahnya daftar ke KPU, di KPU juga perlu cek kesehatan lagi, dan kami bekerjasama dengan Rumah Sakit Saiful Anwar Malang," katanya.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Malang, Fauzan mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya penerapan putusan MK pada Pilkada Kota Malang 2024.
Meskipun, hal itu kecil kemungkinan memberikan keuntungan yang signifikan bagi pihaknya. Sebab, koalisi-koalisi yang ada antar parpol sudah terbentuk.
"Kami tergabung dalam 9 partai non parlemen, jumlah suara sahnya 6,3 persen, jadi kurang sedikit. Sejauh ini, kami sudah 90 persen tengah menjalin hubungan politik dengan Partai Gerindra, kalau deal ya sudah. Tetapi kami masih welcome dan akan mempertimbangkan partai lainnya jika ada," katanya.