jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bakal membuka pendaftaran Cagub-Cawagub yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 mulai 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan di Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3, Surabaya.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi memastikan, pihaknya telah melakukan persiapan secara matang untuk menyambut pasangan Cagub-Cawagub Jatim 2024 yang akan mendaftar. Di dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
"Prinsipnya kami di KPU Provinsi beserta jajaran di 38 kabupaten/kota, sangat siap menerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," kata Aang saat media briefing di Kantor KPU Jatim, Senin (26/8/2024).
Baca juga: KPU Jatim Luncurkan Data Center Monitoring Pilkada Serentak 2024
Terkait adanya perubahan regulasi, Aang menegaskan pihaknya bakal menerapkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di antaranya, berkaitan dengan persyaratan pengusulan pasangan calon dari jalur Parpol yang saat ini menggunakan persentasi suara sah dari jumlah penduduk yang masuk dalam DPT. Begitupun persyaratan usia pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, minimal 30 tahun saat penetapan.
"Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Syarat usia calon itu 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Kemudian minimal 30 tahun untuk untuk calon gubernur dan wakil gubernur," ujarnya.
Sementara anggota KPU Jatim, Choirul Umam menambahkan, sejauh ini, tahapan Pilgub Jatim 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Terkait persiapan, Umam mengatakan, sejauh ini telah mencapai 90 persen. Ia memastikan persiapan telah mencapai 100 persen sebelum jam pendaftaran dibuka.
Baca juga: KPU Musnahkan 2.705 Surat Suara Pilgub Jatim 2024
Umam mengatakan, sebelum jadwal pendaftaran pasangan Cagub-Cawagub Jatim 2024 dibuka, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan tim bakal pasangan calon. Meskipun belum ada tim resmi dari Bapaslon yang secara resmi datang ke kantor KPU Jatim untuk mengkoordinasikan terkait syarat calon maupun syarat pencalonan.
Umam mengungkapkan, sejauh ini, hanya ada sekitar empat partai politik yang telah menjalin komunikasi.
"Ada empat partai yang sudah meminta informasi. Ada PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDIP," ucapnya.
Baca juga: 36 Negara Dijadwalkan Belajar Skema Pilkada Serentak di Jatim
Terkait proses pendaftaran, Umam menjelaskan, nantinya pasangan calon turun di area dropzone yang berada di gerbang masuk kantor KPU Jatim. Selanjutnya, pasangan bakal calon bersama pimpinan partai masuk melalui pintu depan, dan berjalan menyusuri lorong hingga ke bagian belakang kantor.
"Kita siapkan kursi kurang lebih 100 untuk pendukung yang bisa menunggu di area depan. Karena gak bisa masuk semua karena luas kantor yang terbatas," ucapnya.
Dari area belakang, pasangan bakal calon akan diarahkan menuju aula atas untuk pemeriksaan berkas persyaratan. Setelah pemeriksaan administratif selesai, bakal pasangan calon akan kembali diarahkan untuk turun dan melaksanakan wawancara dengan media. Setelah itu, proses pendaftaran pun selesai.