jatimnow.com - Mantan Plt Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sumberdaya Bangkalan periode 2019-2021 berinisial MK (65) ditangkap Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Penangkapan itu merupakan tindaklanjut dari permasalahan dugaan korupsi di tubuh BUMD tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fahmi mengatakan, MK ditetapkan sebagai tersangka mulai tanggal 27 Agustus kemarin. Kini MK telah dimasukkan dalam rumah tahanan klas 1 Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Baca juga: SIER Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Terbaik KI Award 2024
"Selama 20 hari akan ditahan di Rutan Kejati Surabaya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya, Rabu (28/8/2024).
Selain itu, Fahmi mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni dengan membuat kerja sama dengan PT Aman dan menggunakan dana sebesar Rp1,5 miliar dari PD Sumberdaya untuk seolah-olah digunakan sebagai modal usaha.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
"Modusnya itu perjanjian kerja sama berkedok investasi," imbuhnya.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh MK itu, negara mengalami kerugian sebanyak Rp1,5 miliar yang digunakan oleh MK dalam dua tahap. Yakni pada 18 April 2019 sebanyak Rp500 juta dan pada 2 September 2019 sebanyak Rp1 miliar.
"Totalnya kurang lebih Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard