jatimnow.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menunjuk dua wakil ketua sementara. Tidak adanya kesepakatan antara fraksi Partai NasDem dan PDI Perjuangan, membuat Sekretariat DPRD Ponorogo mengambil titik tengah.
Keputusan ini lahir saat pelantikan anggota DPRD Ponorogo yang berlangsung pada Minggu (1/9/2024) siang. Dalam pelantikan tersebut, Dwi Agus Prayitno dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Ponorogo.
Sementara itu, dua posisi Wakil Ketua Sementara DPRD diisi oleh Evi Dwitasari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Agus Subiantoro dari Partai NasDem.
Baca juga: AKD DPRD Ponorogo Periode 2024-2029 Dibentuk, Prioritas APBD 2025
"Iya, untuk saat ini Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo ada dua," ungkap Sekretaris DPRD Ponorogo, Joko Waskito, pada Senin (2/9/2024).
Joko menjelaskan bahwa penunjukan dua wakil ketua sementara ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD dipilih dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua.
Namun, di Ponorogo jumlah kursi antara partai yang menempati posisi kedua dan ketiga sama, sehingga terjadi kebuntuan dalam penentuan wakil ketua sementara.
Baca juga: Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
"Di Ponorogo, peraih kursi terbanyak kedua sama dengan peraih kursi terbanyak ketiga," ujar Joko.
Karena belum ada kesepakatan antara fraksi Partai NasDem dan PDI Perjuangan, Sekretariat DPRD Ponorogo memutuskan untuk menunjuk kedua calon tersebut sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo.
“Kami ambil titik tengah untuk ambil keduanya. Karena ini tidak ada tambahan hak,” papar Joko.
Baca juga: Pimpinan DPRD Ponorogo 2024-2029 Resmi Dilantik, Dwi Agus Prayitno jadi Ketua
Sekretariat DPRD Ponorogo juga telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait keputusan ini dan mendapatkan persetujuan, karena hal ini tidak menyalahi aturan.
“Dan ini tidak menyalahi aturan. Itu sudah kami komunikasikan, karena jawabannya diserahkan sepenuhnya kepada kita,” jelas Joko.
Posisi Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo ini bersifat sementara, dengan masa jabatan mulai dari satu hingga dua bulan hingga adanya pengangkatan definitif.