jatimnow.com - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mendapatkan penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) teladan tahun 2024 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kota Surabaya.
Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo, menyampaikan penghargaan ini merupakan wujud kerja keras TPS dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis.
“Pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan wujud tanggungjawaban sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di kota Surabaya," ujar Wahyu, dalam keterangan resminya seperti yang diterima jatimnow.com, pada Senin (16/9/2024).
Baca juga: Arus Peti Kemas TPS Naik 9,77 Persen Hingga Oktober 2024, Ekspor-Impor Tetap Stabil
Menurutnya capaian ini bertepatan dengan bulan peringatan GCG. Penghargaan ini memperkuat positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntable serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
“Ini semua sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten”, imbuh Wahyu.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu yang lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya. Penghargaan ini sudah yang ke tiga kalinya diterima oleh TPS sejak tahun 2021 yang lalu.
Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Santuni Ribuan Anak Yatim dan Bantu Sarana Ibadah
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melalui Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mempu mengaspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu.
Dijelaskan Dahliana, setiap tahunnya TPS besaran pajak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp5 milyar lebih. Jumlah itu sesuai dengan perhitungan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan kepada TPS.
"Semuanya dihitung sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2 hektare dan Area Lini II sebesar 4,4 hektare," terangnya.
Baca juga: TPS Sabet BUMN Branding and Marketing Award 2024, Berkat Inovasi Digitalisasi
Rinciannya, area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor.
Sedangkan Area Lini II terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor. Ditambah lagi dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2. Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 km.
“TPS ini sangat taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar Rp5 miliar per tahun tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran,” tutupnya.