jatimnow.com - Kursi Bupati Ponorogo akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs), menyusul Bupati Sugiri Sancoko (Kang Giri) dan Wakil Bupati Lisdyarita (Bunda Lisdyarita) yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Cuti tersebut diajukan karena keduanya maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo.
Cuti selama 60 hari terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024, bertepatan dengan masa kampanye Pilkada.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Luncurkan Posyandu ILP
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, mengonfirmasi bahwa proses cuti mereka sudah diajukan melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Baca juga: Kang Giri Paparkan Hasil PPDB 2024 di Ponorogo: 5 SDN Nihil Siswa
"Karena kosongnya posisi bupati dan wakil bupati, akan ada Pjs yang ditunjuk," kata Agus, Selasa (17/9/2024).
Penunjukan Pjs adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pemprov akan memilih pejabat setingkat eselon II (pimpinan tinggi pratama) untuk mengisi posisi sementara bupati. Namun, posisi wakil bupati tidak akan diisi oleh Pjs.
Baca juga: Kang Giri Buka Grebeg Suro Ponorogo 2024: Makin Meriah dengan 33 Kegiatan
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya selama cuti. Cuti tersebut harus disetujui oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (4) UU Pilkada