jatimnow.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Agus Pramono, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo untuk tetap netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Jangan coba-coba masuk ranah politik praktis," tegas Agus Pramono pada Rabu (18/9/2024).
Imbauan ini, lanjutnya, sesuai dengan asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyebut bahwa ASN dilarang terlibat dalam aktivitas politik dan harus menjaga sikap netral.
Baca juga: Peserta Tes CPNS Pemkab Ponorogo 2024 Bisa Gunakan Nilai SKD 2023
Hal ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kemendagri dan Bawaslu, sebagai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Kediri Terima Laporan soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
"ASN tidak boleh berpihak atau memihak kepada kepentingan manapun dan siapapun, sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.
Terkait sanksi, Agus menjelaskan, bahwa tindakan terhadap ASN yang terbukti tidak netral akan dikenakan sesuai tingkat pelanggaran.
Baca juga: Lantik 165 Pejabat Fungsional, Bupati Jember Hendy: Ikuti Perkembangan Zaman
Untuk laporan dugaan ketidaknetralan bisa dilaporkan ke Bawaslu yang nantinya akan diteruskan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Gelaran Pilkada Ponorogo 2024 akan berlangsung dengan hari pencoblosan pada 27 November 2024. Hingga saat ini, berbagai tahapan telah mulai dilaksanakan.