jatimnow.com - Viral, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bojonegoro, Farida Hidayati diduga bagi-bagi uang kepada warga saat menghadiri acara majelis selawatan di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sebuah rekaman video yang berdurasi 20 detik memperlihatkan Farida Hidayati tengah menyalami warga. sembari bersalaman Farida diduga membagikan uang kepada warga hingga ia ditarik oleh emak-emak yang berebut untuk bersalaman untuk mendapat uang.
“Uange wis habis (uangnya sudah habis),” ujar perekam video dalam video tersebut.
Baca juga: 2 Wanita Bangkalan Naik Pikap dan Bikin Konten di Jembatan Suramadu
Sementara video pendek Farida itu yang tersebar di platform media sosial TikTok yang diunggah akun @asli_bojonegoro_ dalam video tersebut juga ditulis dengan narasi Farida Bagi-bagi Uang di Acara Sholawatan. Video itu sudah dilihat lebih dari 10 ribu warganet.
Pengunggah video juga menuliskan caption yang bernarasi menanyakan kepada Bawaslu Bojonegoro ikhwal bagi-bagi uang yang dilakukan oleh cawabup Bojonegoro paslon nomor 1 itu.
"Kok bisa ya??? HALOO BAWASLU," tulis @asli_bojonegoro_
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan, bahwa pihaknya bakal melakukan penyelidikan dan mengkaji terkait informasi salah satu peserta Pilkada Bojonegoro 2024, yang diduga melakukan bagi-bagi uang dalam acara pengajian tersebut.
Baca juga: Viral, Pasangan Selingkuh Digerebek di Taman Paseban Bangkalan
Aturan terkait dengan kegiatan bagi-bagi uang atau money politik, dijelaskan Hans, sapaan akrab Ketua Bawaslu, tertuang dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Bila terbukti melanggar undang-undang tersebut sanksi terberatnya pembatalan pencalonan dan kurungan penjara 72 bulan atau 6 tahun dan denda paling banyak sampai Rp1 miliar.
“Akan kami kaji setelah ini, terkait dugaan di dalam video (cawabup) menyebar uang itu,” ujar Hans, Jumat (27/9/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pleno terhadap penanganan dugaan pelanggaran ini.
Baca juga: Viral, Emak-emak Naik Motor di Jember Bonceng Balita Berdiri
Jika dalam waktu 7 hari penelusuran tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak jadi temuan. Namun, jika terpenuhi unsur pelanggarannya, akan diregistrasi.
“Jika terpenuhi unsurnya (pelanggaran) terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang paling fatal sanksinya ialah pembatalan pencalonan,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.