jatimnow.com - Terduga pelaku penganiaya siswa MTS di Blitar yang menyebabkan korban meninggal dunia, telah diberhentikan dari pesantren. Terduga pelaku ini diketahui merupakan pengasuh di pesantren dan bukan guru di MTs.
Diketahui, sekolah tersebut menjadi satu yayasan dengan ponpes ini. Mereka masih dalam proses mengurus izin pondok pesantren ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar.
Plt Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Blitar, M Syaikhul Munib mengatakan terduga pelaku penganiayaan sebetulnya bukanlah guru, namun pengasuh pondok pesantren Al-Mahmud. Pondok pesantren tersebut memiliki Madrasah Tsanawiyah, namun pelaku tidak mengajar di Mts itu.
Baca juga: Polisi Lakukan Ekshumasi Jasad Siswa MTs di Blitar, Korban Lemparan Kayu Berpaku
"Kami telah berkomunikasi dengan pimpinan yayasan bahwa pelaku kini telah diberhentikan dari posisi pengasuh," ujarnya, Selasa (1/10/2024).
Dijelaskan oleh Munib, sejatinya pondok pesantren dan Mts Al-Mahmud berada dalam satu naungan yayasan yang sama.
Meski demikian, kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian siswa Mts tersebut berada di dalam area pondok pesantren.
Baca juga: 9 Orang Diperiksa atas Tewasnya Siswa MTS di Blitar usai Dilempar Kayu Berpaku oleh Guru
Pihak yayasan sendiri telah menyatakan sikap ke Kemenag Kabupaten Blitar, agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan bahwa pelaku ini adalah pengasuh pondok pesantren bukan guru Mts," tegasnya.
Sejatinya, Yayasan Al-Mahmud saat ini tengah mengurus izin pondok pesantren ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Namun belum terbit izin, ternyata di sana justru terjadi aksi penganiayaan berujung kematian salah satu santrinya.
Baca juga: Siswa MTS di Blitar Tewas usai Dilempar Kayu Berpaku oleh Gurunya
Kini Kementerian Agama Kabupaten Blitar telah menyerahkan rekomendasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia terkait izin dan peristiwa penganiayaan tersebut. Ada kemungkinan adanya peristiwa ini izin pondok pesantren Al-Mahmud ditangguhkan sementara.
"Jadi ponpes ini masih mengajukan izin operasional belum memiliki izin operasional, bisa jadi ditangguhkan karena memang harus ada evaluasi," pungkasnya.