jatimnow.com - Barang bukti (BB) dari 96 kasus sejak tahun 2017-2018 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Kota Probolinggo dimusnahkan.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Kota Probolinggo di Jalan Mastrip pada Selasa (25/9/2018).
BB yang dimusnahkan meliputi beberapa kasus pidana yakni, 20 kasus narkotika melanggar undang undang nomor 35 tahun 2019. 51 kasus pil dextro dan trex melanggar undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 25 kasus sajam melanggar undang-undang kedaruratan nomor 12 tahun 1951.
Baca juga: Barang Bukti yang Dibawa KPK saat Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo
"Karena kasusnya sudah incracht, maka pihaknya melakukan pemusnahan," kata Kepala Kejaksaan Kota Probolinggo, Martiul Chaniago seusai pemusnahan.
Baca juga: Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan
Menurutnya, sejak tahun 2017 -2018 angka kasus narkotika di Kota Probolinggo mengalami peningkatan. Bahkan kenaikan kasus sebanyak 30 persen.
"Oleh karena itu dengan adanya kenaikan kasus yang ada, kedepannya bisa ditekan peredarannya," ujarnya.
Baca juga: Polsek Lowokwaru Malang Amankan Pria Gelapkan Mobil Kekasihnya
Dalam pemusnahan itu, selain pihak kejaksaan, tampak perwakilan Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota.