Barang Bukti Berbagai Kasus Pidana Dimusnahkan Kejaksaan Probolinggo

Selasa, 25 Sep 2018 18:50 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mahfud Hidayatullah
Petugas melakukan pembakaran barang bukti kasus pidana

jatimnow.com - Barang bukti (BB) dari 96 kasus sejak tahun 2017-2018 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Kota Probolinggo dimusnahkan.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Kota Probolinggo di Jalan Mastrip pada Selasa (25/9/2018).

BB yang dimusnahkan meliputi beberapa kasus pidana yakni, 20 kasus narkotika melanggar undang undang nomor 35 tahun 2019. 51 kasus pil dextro dan trex melanggar undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 25 kasus sajam melanggar undang-undang kedaruratan nomor 12 tahun 1951.

Baca juga: Barang Bukti yang Dibawa KPK saat Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

"Karena kasusnya sudah incracht, maka pihaknya melakukan pemusnahan," kata Kepala Kejaksaan Kota Probolinggo, Martiul Chaniago seusai pemusnahan.

Baca juga: Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

Menurutnya, sejak tahun 2017 -2018 angka kasus narkotika di Kota Probolinggo mengalami peningkatan. Bahkan kenaikan kasus sebanyak 30 persen.

\

"Oleh karena itu dengan adanya kenaikan kasus yang ada, kedepannya bisa ditekan peredarannya," ujarnya.

Baca juga: Polsek Lowokwaru Malang Amankan Pria Gelapkan Mobil Kekasihnya

Dalam pemusnahan itu, selain pihak kejaksaan, tampak perwakilan Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler