jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan penjualan langsung terhadap 189 unit sepeda motor barang rampasan negara dari perkara Tindak Pidana Umum. Hal itu merupakan hasil penanganan perkara selama semester 1 tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, SH, MH menyampaikan, dari 189 unit sepeda motor, 114 unit sepeda motor merupakan barang temuan tindak pidana pelanggaran lalu lintas, dan 75 unit sepeda motor barang rampasan negara dari perkara Tindak Pidana Umum lainnya, di antaranya berupa 11 buah handphone, 2 buah timbangan digital, 9 buah tabung gas.
"Jadi seksi PB3R (Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) telah melaksanakan penjualan langsung tahap kedua. Hasil penjualan tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerima sebesar Rp 74.300.000," jelas Tri Joko, Selasa (23/7/2024).
Selain itu, selama semester 1 tahun 2024, Sub Bagian Pembinaan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total sebesar Rp 4.216.752.118.
Seksi Intelijen telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Baca juga:
Dalami Kasus Tipikor Koperasi di Kota Malang, Kejari Sita Aset Tanah dan Bangunan
"Selama semester 1 tahun 2024, telah dilakukan 1 kegiatan penerangan hukum serta 9 kegiatan penyuluhan hukum yang terdiri dari 5 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah/ Pesantren dan 4 kegiatan Jaksa Menyapa," jelasnya.
Selanjutnya, Seksi Tindak Pidana Khusus telah menangani berbagai perkara selama semester 1 tahun 2024. Tahap penuntutan terdapat 2 perkara tindak pidana korupsi dan 1 perkara tindak pidana cukai. Adapun tahap penyelidikan terdapat 1 perkara dan tahap penyidikan juga terdapat 1 perkara.
Sementara Seksi Tindak Pidana Umum menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penegakan hukum, selama periode Juli 2023 hingga Juli 2024 terdapat 371 perkara telah dieksekusi.
Baca juga:
Ratusan Aremania Datangi Kejari Batu, Ini Tuntutan Mereka
"Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice sebanyak 9 perkara dan telah melaksanakan pembentukan dan operasionalisasi sebanyak 5 Rumah Restorative Justice," ungkapnya.
Selama semester 1 tahun 2024 Seksi Tindak Pidana Umum juga telah melayani pengembalian barang bukti tilang sebanyak 2.113 perkara dengan total denda sebesar Rp 344.237.000.