Pria di Ponorogo Diringkus Gegara Tebang Pohon Belakang Rumah, Ilegal Logging?

Jumat, 04 Okt 2024 09:14 WIB
Reporter :
Ahmad Fauzani
Polres Ponorogo mengungkap kasus dugaan ilegal logging. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap AS (29), seorang warga Kecamatan Balong, yang terlibat dalam praktik ilegal logging.

Diketahui AS menebang pohon dari hutan lindung untuk digunakan sebagai bahan bangunan rumahnya. Penebangan dilakukan di area yang berada sekitar 100 meter di belakang rumahnya, tanpa menyadari bahwa area tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung RPH Karangpatihan, BKPH Ponorogo Barat, Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa pelaku memotong tiga jenis pohon-pinus, sonokeling, dan jati di hutan lindung tersebut.

Baca juga: TNI Polri dan Komunitas Trail di Ponorogo Patroli Daerah Rawan Karhutla

"Agus Sugainto beralasan menebang pohon dari hutan lindung untuk membangun rumah," ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Modus operandi Agus dinilai cukup rapi, karena ia menebang dan memindahkan kayu ke rumahnya secara sendirian tanpa bantuan orang lain.

Baca juga: Kapolres Ajak 2 Paslon Pilkada Ponorogo Nyanyi Lagu Kemesraan

Agus memotong kayu menjadi beberapa bagian dan secara bergantian membawa potongan kayu tersebut ke rumahnya. Proses memindahkan satu pohon memakan waktu hingga tiga pekan.

\

Kegiatan ilegal ini terbongkar setelah warga sekitar curiga melihat Agus sering membawa kayu dari hutan. Setelah menerima laporan, Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah kayu yang telah dipotong menjadi papan dengan berbagai ukuran di rumah Agus.

Total terdapat 57 potong kayu pinus, 201 potong kayu sono keling, dan 22 potong kayu jati yang sudah dipotong dan digergaji dalam bentuk papan.

Baca juga: 3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah pelaku benar-benar bertindak sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain," tambah AKP Rudy.

Atas tindakan tersebut, Agus dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Agus terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler