jatimnow.com - Meski telah berstatus sebagai tersangka, S (52) pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tetap bersikukuh tak bersalah. Dia tidak mau mengakui aksi bejatnya yang menyebabkan seorang santriwati hamil.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin memastikan proses penyidikan terhadap tersangka S terus dilakukan. Saat ini tersangka sudah dipindah ke Rutan Kelas IIB Trenggalek.
“Itu adalah hak dari tersangka untuk tetap menolak melakukan tindak persetubuhan terhadap korban," ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Pihak tersangka juga telah mengajukan saksi untuk meringankan. Dimana saksi yang diajukan berasal dari teman korban satu kamar dan pengasuh pondok. Total terdapat 4 saksi yang diajukan untuk meringankan tersangka.
“Ada empat saksi yang diajukan untuk meringankan tersangka. Yakni 2 saksi teman satu kamar korban dan 2 pengasuh pondok," paparnya.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Polisi juga memberikan hak tersangka dalam hal pemeriksaan kesehatan. Tersangka dalam kondisi sehat dan hanya memerlukan vitamin untuk menjaga stamina tubuh.
Sebelumnya tersangka sempat dibawa ke rumah sakit usai menjalani pemeriksaan polisi.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Kondisi tersangka baik, hanya perlu diberikan vitamin untuk menjaga stamina tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya tersangka S selaku pimpinan pondok pesantren diduga telah melakukan persetubuhan terhadap santriwati hingga hamil. Hingga proses kasus berjalan, korban telah melahirkan seorang anak yang kini berusia 2 bulan.