jatimnow.com - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo diwajibkan mengenakan pakaian ala santri.
Instruksi ini berlaku mulai 14 hingga 22 Oktober 2024, sesuai dengan Instruksi Pjs Bupati Ponorogo No. 1 Tahun 2024.
ASN pria diinstruksikan mengenakan outfit sarung dipadukan dengan baju koko dan peci, sementara ASN wanita memakai baju muslimah dan jilbab.
Baca juga: Gen Z Tak Diminati Perusahaan, Hidupkan Spirit Resolusi Jihad
Meski berpakaian berbeda dari biasanya, pelayanan publik di Ponorogo tetap berjalan dengan lancar. Hal ini terlihat dari pantauan langsung di beberapa kantor pemerintahan.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko, instruksi berpakaian ala santri ini telah dilaksanakan sejak 2022 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat identitas Ponorogo sebagai Kota Santri.
Baca juga: Drama Kolosal Resolusi Jihad di Surabaya Bikin Merinding
“Tidak repot sama sekali, justru lebih nyaman mengenakan pakaian ala santri. Ini juga menjadi bagian dari tradisi yang perlu dipertahankan,” ujar Sapto, Selasa (15/10/2024),
Instruksi ini berlaku tidak hanya untuk ASN, namun juga menyasar pelajar, mahasiswa, dan pegawai instansi lainnya.
Selain itu, pemerintah juga berharap agar peringatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh setiap 22 Oktober.
Baca juga: Jember Peringati HSN 2024, Santoso: Santri Harus Jelas Masa Depannya
Pemkab Ponorogo melalui instruksi ini berusaha tidak hanya untuk memperingati Hari Santri Nasional, tetapi juga memperkuat identitas lokal sebagai Kota Santri.
“Penggunaan pakaian tradisional santri ini diharapkan bisa semakin memupuk rasa kebersamaan dan kebanggaan di antara warga Ponorogo,” tegasnya.