Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap

Selasa, 22 Okt 2024 17:25 WIB
Reporter :
Sugianto
Polresta Banyuwangi rilis sindikat narkoba Madura. (Foto: Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polresta Banyuwangi membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Madura yang biasa beroperasi di Surabaya. Total, mereka mengamankan 1,1 kilogram sabu.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3-5 Oktober 2024 ini Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 1,1 kg.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI,  pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita 9 paket sabu-sabu. 

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok Narkoba. 

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah tersangka, dengan barang bukti berupa sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.

“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg," kata Kombes Pol Rama, Senin (21/10/2024).

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedara, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM.

\

Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Tindakan tegas juga akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler